
Korupsi Haji Terbesar di Indonesia
Janji Tambahan Kuota Menjadi Luka Panjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji kepada Indonesia sebanyak 20.000 orang. Pemerintah Indonesia lalu membagi kuota tambahan itu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah menetapkan bahwa alokasi reguler harus mencapai 92 persen sementara khusus hanya 8 persen. Kebijakan itu mengubah harapan para calon jemaah dan akhirnya menyebabkan Korupsi Haji menelan korban.
Baca juga: Singa Terkam Manusia: Penjaga Kebun Binatang Tewas Diserang Kawanan Singa di Bangkok
Antrean Puluhan Tahun Tak Berbuah ke Baitullah
KPK mengungkap bahwa ada 8.400 orang calon jemaah haji yang sudah mengantre selama lebih dari 14 tahun, tapi tidak berangkat pada tahun 2024 karena alokasi reguler mereka dialihkan ke kuota khusus. Mereka sudah menunggu sejak lama, menyimpan impian haji dalam hati, namun langkah kebijakan serta dugaan praktik korupsi membuat impian itu tertunda. Para calon jemaah mengalami kecewa berat ketika mereka tahu bahwa antrean panjang tidak menjamin keberangkatan.
Harga Berlebih dan Aliran Dugaan Uang Gelap
Pihak KPK menemukan bahwa harga kuota haji khusus mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang, sementara kuota haji furoda bisa menembus angka sekitar Rp 1 miliar. Dugaan muncul bahwa para calon jemaah membayar lebih banyak dari yang seharusnya, dan sebagian uang itu masuk ke tangan oknum di Kementerian Agama melalui travel atau asosiasi haji. Kasus ini memperjelas bahwa Korupsi Haji menimbulkan kerugian tidak hanya secara moral, tetapi juga finansial.
Baca juga: Kacab BUMN Tewas: Motif & Peran Oknum TNI AD Terungkap
Pemeriksaan ke Tokoh Publik dan Wacana Tindak Lanjut
KPK mulai memanggil orang-orang yang diduga terlibat, termasuk mendalami kemungkinan bahwa mantan Menteri Agama ikut terkait dalam aliran dana. Penyidik juga menahan tiga orang agar tidak ke luar negeri sebagai langkah awal. PBNU meminta agar KPK segera menetapkan tersangka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan. Semua pihak sekarang menuntut agar ini mendapatkan keadilan nyata dan agar kasus sejenis tidak muncul lagi.
Baca juga: Siapa Kim Ju Ae? Putri Jong Un yang Diprediksi Jadi Penerus Korea Utara

Harapan Bagi Ribuan Hati yang Terluka
Para calon jemaah yang sudah menanti selama 14 tahun menyampaikan harapan agar pemerintah memperbaiki sistem antrean, transparansi kuota, dan pengawasan penyelenggaraan haji. Masyarakat berharap agar regulasi tetap menghormati Undang-Undang dan menjamin hak antre reguler tanpa dipangkas oleh praktik yang merugikan. Keinginan mereka sederhana: agar saat panggilan haji datang, mereka benar-benar bisa berangkat.